1.1. UMUMAnggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah adalah telah memiliki IKRAP yaitu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan IPPKRAP yaitu Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan kepada pemilik perangkat yang telah memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah adalah telah memiliki IKRAP yaitu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan IPPKRAP yaitu Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan kepada pemilik perangkat yang telah memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota.
1.2. PERSYARATAN UMUMIzin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia/WNI
b. Umur serendah-rendahnya 17 Tahun
c. Berkelakuan Baik
d. Membayar biaya administrasi dan biaya izin
e. Menjadi anggota organisasi RAPI
Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.
IKRAP dan IPPKRAP berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
1.3. TATA CARA PENGURUSAN IZIN ANGGOTA BARU & PERPANJANGANPengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kepada Calon Anggota akan dilakukan wawancara oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.
Tata cara pengurusan izin dan KTA untuk perpanjangan dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh Anggota yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia/WNI
b. Umur serendah-rendahnya 17 Tahun
c. Berkelakuan Baik
d. Membayar biaya administrasi dan biaya izin
e. Menjadi anggota organisasi RAPI
Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.
IKRAP dan IPPKRAP berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
1.3. TATA CARA PENGURUSAN IZIN ANGGOTA BARU & PERPANJANGANPengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kepada Calon Anggota akan dilakukan wawancara oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.
Tata cara pengurusan izin dan KTA untuk perpanjangan dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh Anggota yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut :
1. | Mengisi Formulir Surat Pernyataan menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota, bermaterai Rp.6.000,- |
2. | Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermaterai Rp. 6.000,- |
3. | Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy), dan Foto Copy KTA untuk TNI/POLRI. |
4. | Foto Copy KTP (4 lembar) |
5. | Pas Photo berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar |
6. | Mengisi Rekening Giro 5 lembar (Pusat, Daerah, Dinas, Wilayah, Lokal) dan di Foto Copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya. |
7. | Membayar biaya perijinan dan Administrasi. |
Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Perpanjangan adalah sebagai berikut :
1. | Mengisi Formulir Surat Pernyataan menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota |
2. | Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermaterai Rp. 6.000,- |
3. | Foto Copy KTP (4 lembar) |
4. | Pas Photo berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar |
5. | Menyerahkan KTA asli dan Foto Copy 3 (tiga) lembar |
6. | Menyerahkan IKRAP & IPPKRAP asli dan Foto Copy 3 (tiga) lembar |
7. | Mengisi Rekening Giro 5 lembar (Pusat, Daerah, Dinas, Wilayah, Lokal) dan di Foto Copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya. |
8. | Membayar biaya perijinan dan Administrasi. |
9. | Foto Copy Sertifikat Santiaji (1 lembar) |
Catatan :
Bila KTA/IKRAP/IPPKRAP asli hilang, dibuat surat pernyataan hilang materai Rp. 3.000,-
Bila KTA/IKRAP/IPPKRAP asli hilang, dibuat surat pernyataan hilang materai Rp. 3.000,-
1.4. MEKANISME PENGURUSAN IJIN DAN KTA
Keterangan Mekanisme Pengurusan
Keterangan Mekanisme Pengurusan
1. | Anggota/ Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan |
2. | Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah |
3. | Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah |
4. | Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota |
5. | Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkeas tersebut ke Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Telematika Propinsi Kal-Sel untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP |
6. | Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota |
7. | Berdasarkan Tanda Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Wilayah memproses Papan Callsign/Stiker. |
8. | IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal. |
1.5. KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN ANGGOTA
1. | Memasang Papan Nama Panggilan di depan rumah yang mudah dilihat |
2. | Menempelkan photo copy IKRAP didepan rumah yang mudah untuk dilihat (IKRAP diperbesar terlebih dahulu 200% dilapis plastik/laminating) |
3. | Menempelkan potongan IPPKRAP pada perangkat yang sesuai izinnya, (ditempel dengan isolasi yang bening) |
4. | Bagi izin Stasiun Bergerak Darat agar menempelkan Stiker Stasiun Bergerak Darat (Lampiran VI SK Dirjen Postel 92/DIRJEN/1994) |
5. | Tidak memberikan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin |
6. | Bila pindah tempat tinggal/domisilinya wajib melaporkan/mengajukan perpindahan alamat/domisili stasiunnya perpindahan kepada pengurus |
7. | Permohonan perpanjangan izin dilaksanakan 2 bulan sebelum kadaluwarsa |
8. | Tidak memberikan/meminjamkan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin untuk mengudara |
2. TATA CARA BERKOMUNIKASI
2.1. PENGERTIAN UMUMKegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia meliputi kegiatan komunikasi dari pada band frekuensi yang ditentukan secara khusus untuk penyelenggeraan komunikasi radio antar penduduk di indonesia. Disusunnya tata cara berkomunikasi yang benar ini dimaksud untuk ketertiban dan kelancaran pertukaran berita pada saat berkomunikasi dengan perangkat KRAP.
Hal ini dilandasi pada pertimbangan :
Demi kelancaran dan kecepatan komunikasi;
Terbatasnya kemampuan perangkat KRAP secara karakteristik;
Untuk mencapai keseragaman dalam penggunaan prosedures dan istilah.
Hal ini dilandasi pada pertimbangan :
Demi kelancaran dan kecepatan komunikasi;
Terbatasnya kemampuan perangkat KRAP secara karakteristik;
Untuk mencapai keseragaman dalam penggunaan prosedures dan istilah.
2.2. PEDOMANPada saat berkomunikasi, harus berpedoman pada IKIT yang merupakan singkatan dari :
IRAMA : Potongan-potongan kalimat harus diucapkan secara jelas, kalimat hendaknya singkat, jelas dan langsung pada pokok pembahasan.
KECAKAPAN : Bicara dengan kecepatan sedang; jangan bicara terlalu cepat.
ISI SUARA : Bicara agak keras dari biasanya, tidak berteriak atau berbisik.
TINGGI NADA : Tinggi nada sedang, ini akan lebih jelas diterima daripada nada rendah.
2.3. PETUNJUK SEBELUM BERKOMUNIKASI
KECAKAPAN : Bicara dengan kecepatan sedang; jangan bicara terlalu cepat.
ISI SUARA : Bicara agak keras dari biasanya, tidak berteriak atau berbisik.
TINGGI NADA : Tinggi nada sedang, ini akan lebih jelas diterima daripada nada rendah.
2.3. PETUNJUK SEBELUM BERKOMUNIKASI
1. | Berbicara dengan berpedoman pada IKIT. |
2. | Gunakan interval 2-3 detik setelah lawan bicara anda selesai bicara |
3. | Pembicaraan harus tidak menimbulkan gangguang Kamtibmas |
4. | Bicara seperlunya dan tidak mendominir frekuensi |
5. | Jaga kesopanan dalam pembicaraan agar tidak menyinggung perasaan orang lain |
2.4. SARANA ADMINISTRASI
1. | Siapkan buku catatan/log book |
2. | Kode 10 |
3. | Form Berita |
4. | Surat Ijin Perangkat anda harus selalu bersama perangkat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar