Untuk dapat menjadi anggota RAPI tentulah harus memenuhi syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor : 92/DIRJEN/1994 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun;
3. Bertempat tinggal di Indonesia;
4. Berkelakuan Baik;
5. Membayar biaya administrasi dan ijin.
Kemudian setelah kelengkapan semua dipenuhi perijinan akan diurus oleh Pengurus RAPI Lokal dan diteruskan kejenjang berikutnya.
Setelah selesai anggota akan mendapatkan:
- Dari Pemerintah akan mendapatkan 2(dua) macam ijin yaitu:
- IKRAP ( Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada perorangan yang memenuhi persyaratan dan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
- b. IPPKRAP ( Ijin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis, dan berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Dari Pengurus Pusat RAPI akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) RAPI, yang berlaku 3 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar